1. Tujuan:
Menjamin kelancaran operasional Bakamla Parepare dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Parepare, untuk memastikan keamanan laut dan mendukung penegakan hukum di laut.
2. Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional Bakamla Parepare, termasuk patroli, pengawasan, penegakan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, dan penanganan insiden di laut.
3. Definisi:
- Pengawasan Laut: Kegiatan pemantauan terhadap aktivitas di perairan Parepare untuk mendeteksi dan mencegah ancaman atau pelanggaran hukum.
- Pengamanan Laut: Tindakan yang dilakukan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah kegiatan ilegal di laut.
- Patroli Laut: Kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan situasi perairan tetap aman dan terkendali.
4. Prosedur Operasional:
4.1 Patroli Laut
- Jadwal Patroli: Patroli dilakukan setiap hari dalam waktu tertentu, dengan penyesuaian berdasarkan situasi dan analisis kebutuhan.
- Penyusunan Rute Patroli: Rute patroli ditentukan berdasarkan informasi intelijen dan daerah rawan gangguan atau pelanggaran.
- Penggunaan Peralatan: Selama patroli, peralatan seperti radar, GPS, kamera pemantau, dan komunikasi radio harus digunakan untuk memaksimalkan efektivitas pengawasan.
- Laporan Patroli: Setelah patroli selesai, petugas wajib membuat laporan yang mencakup kondisi di lapangan, temuan, dan tindakan yang diambil.
4.2 Penanganan Kejadian di Laut
- Pelaporan Kejadian: Semua kejadian yang terjadi di laut, seperti kecelakaan kapal, pelanggaran hukum, atau ancaman lain, harus segera dilaporkan ke pusat komando Bakamla Parepare.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Penanganan kejadian harus melibatkan instansi terkait, seperti TNI AL, Polairud, atau SAR, untuk memastikan penanganan yang tepat.
- Tindak Lanjut: Setelah kejadian ditangani, Bakamla Parepare akan melakukan evaluasi dan menyiapkan laporan kepada pimpinan Bakamla RI serta pihak berwenang.
4.3 Pengawasan Kapal
- Pemeriksaan Kapal: Semua kapal yang melintas di wilayah perairan Parepare akan diperiksa untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan negara atau keselamatan pelayaran.
- Prosedur Penahanan Kapal: Jika kapal terbukti melanggar hukum, kapal tersebut dapat ditahan sementara untuk proses investigasi lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4.4 Koordinasi dan Komunikasi
- Pusat Komando: Setiap kegiatan operasional harus dilaporkan secara rutin ke pusat komando Bakamla Parepare yang akan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawasan dan pengamanan.
- Sistem Komunikasi: Komunikasi antara petugas di lapangan dan pusat komando harus dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang aman dan efisien, seperti radio VHF dan sistem AIS.
5. Tugas dan Tanggung Jawab
- Komando Bakamla Parepare: Bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan, dan evaluasi operasional. Memastikan seluruh kegiatan operasional Bakamla Parepare berjalan sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
- Petugas Patroli: Melaksanakan tugas patroli, pengawasan, dan pengamanan di laut, serta menyusun laporan rutin mengenai aktivitas dan temuan di lapangan.
- Tim Penanganan Kejadian: Bertugas untuk merespons insiden atau kejadian di laut dengan cepat dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan tindakan yang tepat.
6. Pemantauan dan Evaluasi
- Evaluasi Kinerja: Secara berkala, Bakamla Parepare akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP untuk memastikan efektivitas operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan.
- Pengawasan Alat dan Teknologi: Penggunaan alat pemantau dan teknologi dalam operasional harus diawasi secara ketat untuk memastikan keandalannya.
7. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas
- Pelatihan Rutin: Semua personel Bakamla Parepare wajib mengikuti pelatihan berkala untuk meningkatkan keterampilan teknis dan pemahaman tentang prosedur operasional.
- Peningkatan Kapasitas: Program peningkatan kapasitas diutamakan untuk memastikan personel dapat menghadapi tantangan baru di lapangan dan menguasai teknologi terbaru dalam pengawasan laut.
8. Dokumentasi dan Laporan
- Dokumentasi Operasional: Semua kegiatan patroli, pengawasan, dan kejadian yang terjadi di laut harus didokumentasikan dengan baik untuk tujuan evaluasi dan pertanggungjawaban.
- Laporan Kejadian: Setiap insiden atau pelanggaran hukum di laut harus segera dilaporkan ke pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.