Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Bakamla Parepare melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pengamanan wilayah perairan dengan berpedoman pada berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Parepare dalam menjalankan tugasnya:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Regulasi ini mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengawasan terhadap kapal yang melintas di perairan Indonesia. Bakamla Parepare bertanggung jawab untuk mengawasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairannya guna mencegah kecelakaan dan ancaman terhadap keselamatan laut.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-undang ini menetapkan pengelolaan wilayah laut Indonesia, meliputi pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di laut, perlindungan terhadap sumber daya alam laut, serta menjaga kelestarian lingkungan laut. Bakamla Parepare berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini di perairan Parepare.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Meskipun fokus utamanya adalah penerbangan, regulasi ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap pesawat terbang yang melintas di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Parepare berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan udara yang mempengaruhi keselamatan laut.

4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Wilayah Laut

Peraturan ini mengatur pengelolaan wilayah laut di Indonesia, termasuk tentang pengawasan aktivitas di laut, seperti perikanan, pertambangan, dan transportasi laut. Bakamla Parepare bertugas untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan ilegal yang mengganggu keselamatan atau keberlanjutan sumber daya laut.

5. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan wewenang Bakamla RI, termasuk unit operasional seperti Bakamla Parepare. Di bawah regulasi ini, Bakamla Parepare memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Parepare serta mendukung kedaulatan Indonesia.

6. Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Laut

Regulasi ini mengatur pengawasan terhadap kapal dan aktivitas lalu lintas laut, serta tindakan preventif yang diambil untuk mencegah kecelakaan laut. Bakamla Parepare melaksanakan pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairannya, serta menegakkan aturan terkait keselamatan pelayaran.

7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Penegakan Hukum di Laut

Peraturan ini mengatur tentang penegakan hukum di laut, termasuk dalam hal ilegal fishing, penyelundupan, dan kegiatan ilegal lainnya. Bakamla Parepare bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Parepare.

8. Peraturan Bakamla No. 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakamla

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja di lingkungan Bakamla, termasuk operasional Bakamla Parepare. Di dalamnya, dijelaskan tentang struktur, tugas, dan kewajiban Bakamla Parepare dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan di wilayah lautnya.

9. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Gerakan Nasional Pengawasan Laut

Instruksi Presiden ini mengarahkan semua lembaga terkait untuk berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah laut Indonesia. Bakamla Parepare memiliki peran utama dalam pengawasan dan patroli laut di wilayah perairannya untuk mendukung keberhasilan gerakan nasional ini.

10. Protokol Internasional terkait Keamanan Laut

Bakamla Parepare juga mengikuti protokol dan konvensi internasional yang ditetapkan oleh organisasi maritim global, seperti International Maritime Organization (IMO), untuk menjaga stabilitas dan keselamatan pelayaran internasional yang melintas di perairan Indonesia.


Pengawasan dan Penegakan Hukum
Bakamla Parepare melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap kapal dan kegiatan di laut, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif atau hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.