Perlindungan Lingkungan Laut dalam Peraturan Hukum Indonesia


Perlindungan lingkungan laut dalam peraturan hukum Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Lingkungan laut adalah salah satu aset alam yang harus dijaga kelestariannya agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, perlindungan lingkungan laut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. “Kita semua harus peduli terhadap lingkungan laut karena dampak dari kerusakan lingkungan akan berdampak pada kehidupan kita di masa depan,” ujarnya.

Peraturan hukum Indonesia yang mengatur perlindungan lingkungan laut antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini, dijelaskan mengenai kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan laut.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah B3 juga turut berperan dalam perlindungan lingkungan laut. Sampah B3 atau sampah berbahaya dan beracun dapat mencemari lingkungan laut dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut.

Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekitar 80% sampah laut berasal dari daratan dan 20% sisanya berasal dari aktivitas di laut. Hal ini menunjukkan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kebersihan lingkungan laut.

Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan laut, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan mengikuti program-program pemerintah seperti Gerakan Indonesia Bersih dan Gerakan Nasional Pengurangan Sampah Laut. Dengan langkah-langkah kecil ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan laut di Indonesia.

Dalam kesimpulan, perlindungan lingkungan laut dalam peraturan hukum Indonesia merupakan tanggung jawab bersama bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan upaya yang konsisten, diharapkan lingkungan laut dapat tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Harkristuti, “Kita semua harus bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan laut demi keberlangsungan hidup kita dan anak cucu kita.”